Dalam waktu dekat pihak Jasa Marga akan memberlakukan lajur khusus angkutan umum di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (arah Jakarta). Lajurnya bersebelahan dengan lajur khusus angkutan barang. Hal ini diberlakukan dari gerbang tol Bekasi Timur sampai Jakarta pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
Peraturan ini telah diatur dalam Permenhub 99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus pada Jalan Tol di Wilayah Jabodetabek.
Dalam waktu yang singkat juga akan diberlakukan pengaturan jam operasional angkutan barang di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Khusus kendaraan golongan III, IV, V dilarang melintas pada ruas Cawang hingga Karawang Barat (dua arah) pada hari Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 06.00-09.00 WIB.
Namun peraturan ini tidak berlaku untuk mobil pengangkut BBM dan BBG. Aretha Gea