www.antvklik.com- Setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, Gubernur Jambi Zumi Zola keluar dari Gedung KPK. Dengan demikian Zumi Zola tak ditahan pada sore ini.Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis pagi. Ini adalah pemeriksaan pertama Zumi Zola sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar 6 miliar rupiah dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.Tadi pagi, Zumi Zola tiba di gedung KPK sekitar pukul sembilan lebih lima puluh lima menit dengan didampingi pengawalnya.Ini adalah pemeriksaan pertama Zumi Zola sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar 6 miliar rupiah, dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi.Zumi ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018. KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama sama dengan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi non aktif Arfan.Arfan sendiri telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan bersama sama PLT Sekda Provinsi Jambi non aktif Erwan Malik, Asisten Daerah Tiga Provinsi Jambi non aktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya duit ketok palu- yang digunakan untuk memuluskan APBD 2018. Laporan Cendono Mulian, Restu Wulandari dan Achmad Junaedi dari Jakarta
Diperiksa Sebagai Tersangka, Zumi Zola Tak Ditahan
Kamis, 15 Februari 2018 - 19:04 WIB
Baca Juga :