Malaysia Deportasi 22 TKI Melalui PLBN Entikong

tki-indonesia (Foto : )

www.antvklik.com - Sedikitnya 22 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dari Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, tiba di Kantor Dinas Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat.  Para TKI ini diangkut dengan bus umum antar kota dalam provinsi pada Selasa malam (6/2).Pendataan  dilakukan kembali secara bergilir  dan pengecekan kondisi kesehatan para TKI  dilakukan oleh petugas Badan Nasional Penanggulangan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sebanyak 22 tenaga kerja Indonesia ini terdiri dari 12 orang berasal dari luar Pulau Jawa serta 10 dari Pulau Kalimantan.Kepala Seksi Unit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Diani Siti Rahmawan mengatakan, sebelumnya selama 3 hari para TKI diberikan pembekalan keahlian  di pusat pelatihan pos perbatasan entikong dibimbing oleh dinas terkait.Sejak tahun 2015 hingga awal  2018  pendeportasian  tenaga kerja Indonesia semakin  meningkat. Hal ini disebabkan dokumen keimigrasian yang tidak lengkap dan minimnya lapangan pekerjaan juga menjadi indikator meningkatnya para pencari kerja di luar negeri serta tingginya upah yang diterima. Laporan Tutwuri Handayani dari Pontianak, Kalimantan Barat.