www.antvklik.com - Rencana DPR RI yang akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyiaran yang akan menerapkan sistem single mux lembaga penyiaran, ditentang oleh banyak pihak.Kepada tim liputan ANTV, Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing, Kamis (1/2) mengatakan jika single mux RUU Penyiaran diterapkan maka dapat mengancam kebebasan berpendapat, karena hanya ada satu lembaga penyiaran yang akan menguasai satu frekuensi dan mengontrolnya." Kalau nanti kebebasan berpendapat dikekang melalui upaya upaya pengendalian teknologi saya pikir tidak ada lagi keterbukaan informasi, akan terkendali oleh temen temen yang akan mengelola single mux tersebut", katanya.Emrus menilai pengesahan RUU Penyiaran dengan langsung ke rapat paripurna--tanpa melalui Baleg DPR, dapat menabrak prosedur di DPR. Proses RUU Penyiaran tidak boleh dipaksakan, harus ada kompromi dan kesepakatan melalui Baleg DPR sebagai representasi dari fraksi-fraksi.Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa single mux lembaga penyiaran media televisi sangat tidak produktif karena merusak kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu sistem single mux sebaiknya dibatalkan dan kembali ke semula yakni sistem multi mux, dimana penguasaan frekuensi dipegang oleh banyak pemegang lisensi meliputi perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.“Jika single mux diterapkan maka media televisi, posisinya menyewa frekuensi pada pengelola satu lembaga, maka posisinya lemah. Lembaga pengelola itu akan menjadi satu raja kecil yang bisa mengontrol sesuai keinginan rezim yang berkuasa”, tutup Emrus. (Laporan Cendono Mulian)
Pengamat Komunikasi: "Batalkan Sistem Penyiaran Single Mux, Rusak Demokrasi"
Kamis, 1 Februari 2018 - 23:06 WIB
Baca Juga :