Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasinya kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam rekomendasi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan penutupan Jalan Jatibaru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan bahwa, penutupan satu lajur Jalan Jatibaru Raya untuk PKL telah mengakibatkan bertambahnya titik kepadatan di sejumlah persimpangan jalan di Kawasan Tanah Abang. Menurutnya, rekomendasi ini disampaikan berdasarkan hasil survei dan pengamatan dari Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penataan Tanah Abang.
"Ada sejumlah rekomendasi yang kami sampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Diantaranya melakukan evaluasi dan kajian komprehensif baik dari segi ekonomi, sosial dan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru, serta mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan agar tidak terjadi kemacetan" ungkap Halim.
Terkait penataan Kawasan Tanah Abang, salah satu kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu menutup Jalan Jati Baru, dan membiarkan pedagang kaki lima berdagang di atas trotoar atau jalan umum. Kebijakan Anies untuk memfasilitasi PKL tersebut menuai kontroversi, pasalnya lapak PKL yang menempati ruas Jalan Jatibaru mengakibatkan terjadinya kemacetan. Laporan Andana Ekky dan Eko Prabowo dari Jakarta