www.antvklik.com - Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt) Pemprov Jambi, Erwan Malik menyatakan siap bersaksi di persidangan. Erwan mengklaim akan membuka semuanya saat di persidangan nanti.[embed]https://youtu.be/7WKGqGf5cvk[/embed]Usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi (25/1), Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik keluar Gedung KPK Merah Putih, Rasuna Said Jakarta Selatan, bersama dua temannya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifuddin.Tak ingin banyak berkomentar, Erwan hanya menyatakan siap bersaksi dan akan membuka semuanya di persidangan.”Kita tunggu saja di pengadilan, ” ujar Erwan.Erwan Malik sudah berstatus sebagai tersangka sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 28 November 2017 lalu dan kini dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi mengarah pula kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.Terindikasi ada dana sebesar Rp 4, 9 milyar yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dan diduga atas sepengetahuan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. Uang tersebut merupakan bagian dari uang komitmen senilai total Rp6 miliar untuk pemulusan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Laporan Sandy March dan Achmad Djunaedi dari Jakarta.
KPK Periksa Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik
Kamis, 25 Januari 2018 - 21:54 WIB
Baca Juga :