www.antvklik.com - Penutupan pemerintahan Amerika Serikat yang sudah berlangsung sejak Sabtu (20/1/2019) lalu, akhirnya berakhir pada Senin (22/1/2018) sore waktu setempat. Kongres Amerika Serikat akhirnya sepakat untuk menyetujui undang-undang pembiayaan jangka pendek selama tiga pekan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan Presiden Trump. Kesepakatan tersebut mengakhiri penutupan pemerintahan atau government shutdown as, yang sempat berlangsung selama tiga hari. Kesepakatan ini tercapai setelah Senat melakukan voting pada Senin sore waktu setempat. Hasilnya 81 setuju , dan 18 tidak setuju. Langkah ini kemudian diikuti DPR AS (House of Representatives), dengan skor 266 setuju dan 150 menolak. Undang-undang ini kemudian ditandatangani Presiden Trump pada Senin malam waktu setempat, untuk mengakhiri penutupan pemerintahan secara resmi. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka pemerintah AS dapat kembali beroperasi pada Selasa (23/1/2018) waktu setempat. Sebelumnya, Pemerintahan AS resmi menetapkan government shutdown setelah para senator gagal mencapai kesepakatan anggaran federal hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pada Sabtu (20/1/2018) dini hari waktu setempat. Saat itu, mayoritas senator Demokrat tidak mendukung rencana anggaran pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Sementara Partai Republik juga menolak rencana Demokrat untuk melindungi Dreamers, sebutan untuk imigran muda tanpa dokumen yang tinggal di AS. Nasib Dreamers sendiri telah menjadi prioritas utama Demokrat sejak September 2017, saat Trump mengumumkan bahwa dia membatalkan sebuah program era Obama, yang dikenal sebagai Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA).
Penutupan Pemerintahan Amerika Serikat Berakhir
Selasa, 23 Januari 2018 - 10:23 WIB
Baca Juga :