www.antvklik.com - Menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menyoroti tentang adanya wartawan yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau calon legislatif maupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon. Untuk itu Dewan Pers meminta agar mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan.Penegasan Dewan pers pada Jumat Siang (19/1) ini adalah dalam rangka menjamin kemerdekaan pers, dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil,terhindar dari penyalahgunaan profesi serta tidak memihak.Selain itu, yang menjadi fokus dewan pers juga adalah kehidupan pers di Indonesia, yang secara umum masih menyisakan kekhawatiran terhadap makin maraknya praktik bisnis media yang tidak profesional, serta maraknya upaya penyalahgunaan profesi wartawan alias jurnalisme anarkis. Karena itu, Dewan Pers bertekad mempertahankan kemerdekaan pers dari jurnalisme anarkis.Praktik jurnalisme anarkis tercermin dari masih tetap maraknya pengaduan masyarakat atas produk pemberitaan yang dihasilkan pers nasional, baik yang berplatform cetak, elektronik maupun digital. Menyikapi hal itu, Dewan Pers pun melakukan pendataan media nasional. Program pendataan menjadi salah satu ujung tombak Dewan Pers dalam menyajikan data untuk memudahkan publik mengenali mana media yang dikelola secara bertanggung jawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan fungsi pers sebagaimana mestinya.“ kami berharap 2018 bisa mendekati angka-angka yang agak real media yang ada di Indonesia tapi untuk online jauh sekali ya puluhan ribu media online, itu akan sulit dijangkau sebagian mereka memang bukan perusahaan pers. Jadi nanti kita serahkan kepada kebijakan pemerintah apakah akan ada tindak lebih lanjut atau tidak. Kami juga akan coba melakukan verifikasi perusahaan pers dan mendorong uji kompetensi, ” ujar Ketua Dewan Pers, Yosep Prasetyo.Sepanjang tahun 2017 tercatat ada 950 perusahaan pers terverifikasi administrasi di Dewan Pers. Sedangkan yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual berjumlah 171 perusahaan pers, terdiri dari media cetak sebanyak 101, media televisi 22, media radio 8 dan media online 40.Laporan Restu Wulandari dan John Bosco dari Jakarta.
Dewan Pers Khawatir Terhadap Jurnalisme Anarkis
Jumat, 19 Januari 2018 - 19:44 WIB