www.antvklik.com- Dewan Pers meminta kepada setiap wartawan yang mencalonkan menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau calon legislatif maupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon, untuk mengundurkan diri secara permanen sebagai wartawan.Selain itu Dewan Pers juga melakukan pendataan media nasional, sebagai salah satu ujung tombak dalam mempertahankan kemerdekaan pers dari jurnalisme anarkis.Menjelang pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019 mendatang, Dewan Pers menemukan ada sejumlah media dan wartawan partisan, dalam konferensi capaian Dewan Pers selama tahun 2017 yang digelar di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat siang.Dewan Pers menegaskan kembali peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers, dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. “Peran media itu menjadi pengawas sebetulnya dalam proses pilkada 2018 dan pemilu 2019 menjadi wasit yang adil karena itu kami meminta kepada media untuk justru menjaga independesi dan jangan masukan ke ranah politik liputan2 itu,” kata Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers.Yosep Adi Prasetyo, menegaskan kembali independensi wartawan dan pemuatan iklan politik di media massa, serta seruan tentang posisi media dan imparsialitas wartawan dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.Adi menegaskan, setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau caleg, maupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon, untuk mengundurkan diri secara permanen sebagai wartawan. “ Silahkan kepada para pemilik berpolitik dan khususnya kami minta newsroom betul2 independesinya karena pengalaman 2014-2017, selalu ada pengaduan terkait dengan calon yang dirugikan oleh pemberitaan media karena media mendukung calon yang lain. Nah karena itulah kami mengulang surat edaran 2014 dan seruan 2015 meminta kepada setiap wartawan yang akan maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah barangkali nanti 2019 jadi bagian tim sukses untuk cuti sementara atau mundur secara premanen dari profesi wartawan.” Restu Wulandari dan Johanes Bosko dari Jakarta
Dewan Pers: Wartawan Nyalon Harus Mundur Permanen
Jumat, 19 Januari 2018 - 17:36 WIB