www.antvklik.com – Alih alih pesta seks, empat pria dewasa dan seorang anak lelaki dibawah umur malah diciduk ke Mapolres Cianjur, Sabtu malam ( 13/01 ). Dalam penggerebekan, Unit khusus Satreskrim Polres Cianjur, Tim Garuda, juga menyita sejumlah botol anggur merah, kondom, pelumas badan, pakaian dalam dan seperangkat alat musik. Kelimanya berinisial AAWA ( 50 ) warga Balonggede, Kota Bandung, AR ( 21 ) warga Cianjur, DS ( 39 ) warga Cianjur, Us ( 34 ) dan DA ( 16 ). Menurut salah seorang yang tertangkap, AAWA menjelaskan kronologi kencan massal berawal dari sebuah aplikasi kencan penyuka sesama jenis. Usai menjalin komunikasi via aplikasi, lima sekawan itu sepakat untuk pesta seks di Kompleks Vila Green Apple Blok F di Jalan Mariwati, Sindanglaya, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.“ Awalnya ya buat ketemuan, untuk saya tinggal di vila cipanas, trus saya janjian sama temen temen melalui aplikasi. Jadi saya janjian ketemuan temenin saya dong. Mau nggak gitu. “ujar AAWA, di Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Minggu ( 14/01 )AAWA menambahkan aplikasi penyuka sesama jenis itulah yang membantu dirinya mendapatkan teman kencan untuk pesta seks, dimana pun ia berada, termasuk di wilayah Cianjur.“ Banyak semua memang komunitas itu di sekitaran Jawa Barat sekitaran terdekat, radius terdekat, sampai radius 10 meter juga ada. Kalo di cianjur sendiri kalo di daftar aplikasi yang muncul online sekitar dua ratusan juga ada. “ tuturKapolres Cianjur AKBP Soliyah menanggapi fenomena aplikasi kencan tersebut telah diketahui dan sudah dipantau oleh patroli tim Siber Polres Cianjur, yang berujung pada penangkapan kelima tersangka pelaku penyimpangan seksual di Cipanas.“ Jadi untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 36 No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, maksimal untuk tuntutannya 10 tahun.” Tambah AKBP Soliyah, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur Minggu ( 14/01/2018 )Untuk mencegah terjadi kembali, Tim Siber Polres Cianjur akan melipatgandakan patroli siber terhadap aktivitas seksual menyimpang yang serupa. [ Antvklik.com / Deni Hendra ]https://youtu.be/FeF30XRWauA