Polisi Grebek Rumah Produksi Pil Ekstasi dan Sabu

GEREBEK-PABRIK-EKSTASI (Foto : )

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan dan penggrebekan sebuah rumah produksi sabu  dan pilk ekstasi di Depok, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut. Dari pengakuan para tersangka, rumah produksi  ini dapat membuat pil ekstasi mencapai 10.000 pil dalam satu hari , hingga meraup keuntungan mencapai milyaran rupiah.

Tujuh tersangka ditangkap dan satu lainnya ditembak karena melawan petugas. Dalam penggrebekan ini tujuh tersangka jaringan narkoba berhasil diringkus polisi. Dua diantaranya merupakan pengedar sekaligus pekerja di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi . Salah  satu di antaranya di tembak mati oleh petugas, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap.

Menurut pengakuan  para pelaku untuk memproduksi narkotika rumahan ini, mereka mendatangkan bahan baku dari Malaysia untuk dijadikan narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat produksi di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat. Para pelaku mengatakan dikendalikan melalui jaringan bandarnya yang ada di Lapas wilayah Jakarta dan Lapas Daerah Gunung Sindur yang sedang menjalani hukuman seumur hidup kasus narkotika.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini guna menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi narkoba rumahan. Atas perbuatannya para  pelaku terancam pasal 114 ayat 2  sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp. 8 Milyar atau hukuman seumur hidup. Laporan Suryo Daryono dari Bekasi, Jawa Barat.