Antv – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong percepatan konvergensi program Penurunan stunting (PPS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Upaya yang dilakukan dengan melaksanakan finalisasi penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian secara daring melalui zoom meeting dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Raperda APBD, Jumat (29/11/2024).
Fernando H Siagian menyampaikan Rapat dilaksanakan dalam rangka finalisasi penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Raperda APBD. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yaitu harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiscal.
Dalam hal ini kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan retribusi daerah, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting dan penanganan inflasi di daerah.
"Pemerintah Daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending). Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri teknis terkait," jelas Fernando H Siagian.
Selain itu, Fernando H Siagian mengatakan saat evaluasi APBD Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Termasuk terkait penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang dipertajam, pada saat itu dapat dituangkan langsung dalam Kepmen Evaluasi APBD. Bila tidak ditindaklanjuti akan dikenakan sanksi penundaan dan pemotongan dana transfer, bila perlu dapat dipertajam apakah perlu dibuat MoU melibatkan Itjen terkait mekanisme sanksi," ujar Fernando H Siagian.