Selain itu, bukti lainnya adalah surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
Dengan bukti awal yang cukup kuat, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sisa uang par korban dari jemaat gereja GBI CK7.
Atas dasar itu, LQ Indonesia Lawfirm juga sudah membuat laporan kepolisian terkait soal Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, Di wilayah Puri Indah, Kembangan, Kota Jakarta Barat, prov. DKI Jakarta kepada pengurus PT. MULTI VISI JAKARTA, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/218/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 4 Juli 2024.
"Jika Janto Junior Simkoputera tidak mengembalikan uang tersebut, makan ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No dengan 10 tahun 1998 tentang Perbankan sudah menantinya. Kemudian pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," tegasnya.
Saat ini, lanjut Ali, pihak terlapor telah mengembalikan dana kepada para korban baru 60 persen atau sekitar Rp 30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp 53 miliar.
Ali juga berharap Janto Junior dapat bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang milik para kliennya, kurang lebih sekitar Rp20 miliar lagi.
"Kami berharap pelaku untuk mengembalikan uang dua belas orang klien kami. Memang sudah dikembalikan sekitar 60 persen, tapi kami meminta uang kliennya kami dikembalikan 100 persen yang nilainya Rp52,3 miliar," ujarnya.