Ganjar Pranowo Sebut Sudah Ungguli Exit Poll Luar Negeri di Kontennya, Gibran: Oh, Selamat

Ganjar Pranowo Sebut Sudah Ungguli Exit Poll Luar Negeri di Kontennya, Gibran: Oh, selamat (Foto : Instagram @bemkmupnvyk)

Antv – Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Wali Kota Solo dan juga calon wakil presiden nomor urut 02 telah memberikan tanggapan atas klaim kemenangan dari calon presiden nomor urut 03 yaitu Ganjar Pranowo, dalam pemilihan presiden di luar negeri dengan memberikan ucapan selamat.

Gibran mengungkapkan hal tersebut setelah memberikan pembekalan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Solo. "Oh nggih selamat, selamat," ucap Gibran saat ditanya oleh awak media terkait lawannya Ganjar yang mengklaim hasil pemilu di Luar Negeri, Senin (12/2/2024).

Namun, ketika ditanyakan tentang penyangkalan KPU terhadap hasil Exit Poll tersebut, Gibran menyatakan bahwa ia menyerahkan kepada KPU. "Ya tanya KPU, ya selamat kalau Exit Poll," Tegasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, telah mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai hasil pemilihan umum yang telah dilaksanakan di luar negeri. Hasil tersebut diperoleh dari survei exit poll yang dilakukan oleh kenalannya di Amerika Serikat, Belanda, dan Jerman.

Awalnya, Ganjar mengungkapkan pada masa tenang agar para saksi memantau pemilu pada tanggal 14 Februari mendatang. Menurutnya, persiapan para saksi ini mirip dengan yang dilakukan di New York dan negara lainnya.

"Siapkan saksi-saksi untuk nanti tanggal 14 Februari harus menunggu. Terus siap-siap untuk menunggu seluruh perhitungan persis yang disampaikan teman-teman pagi tadi di New York menyampaikan kepada saya 'kita melakukan exit poll sendiri, Mas', hasilnya luar biasa, Belanda sama, Jerman sama," tutupnya pada saat ditemui di Jebres, Solo, Minggu (11/2/2024).
 
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Juga Deklarasikan Hasil Suara Unggul Namun Ditepis KPU

Diketahui Tim Pemenangan Nasional (TPN) dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa mereka telah berhasil memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu Luar Negeri. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa beberapa kota di luar negeri telah melaksanakan pemilihan dengan lebih awal.

Informasi ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 112 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) 2024.

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di berbagai kota di luar negeri telah menggunakan hak suara mereka, yang dimulai sejak tanggal 5 Februari 2024. “Berdasarkan perhitungan exit poll yang kami terima, Ganjar-Mahfud unggul sangat telak di beberapa negara seperti Australia dan Amerika Serikat,” Tomi Aryanto, Direktur Eksekutif Komunikasi, Informasi, dan Juru Bicara TPN, menyampaikan kepada wartawan pada hari Senin, tanggal 12 Februari.

Berdasarkan hasil survei exit poll sementara di Melbourne, Australia, kata Tomi, pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 56,7 persen suara, mengungguli pasangan Anies-Muhaimin yang mendapat 32,9 persen dan Prabowo-Gibran dengan 10,4 persen. Sementara itu, di New York, Amerika Serikat, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, mendapat 40,4 persen suara, disusul oleh Anies-Muhaimin dengan 38,2 persen dan Prabowo-Gibran dengan 21,4 persen.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi publikasi hasil survei exit poll Pemilu 2024 dengan menegaskan bahwa pengumuman hasil tersebut sebaiknya diabaikan saja. "Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," Tutur Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, menyampaikan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024.

Ia juga menjelaskan beberapa metode penghitungan suara yang digunakan oleh masyarakat atau pihak tertentu untuk memperoleh informasi tentang perolehan suara setiap pasangan calon. "Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dri TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung di tanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," tuturnya.

Sementara itu, Hasyim menyatakan bahwa penghitungan suara diatur secara ketat dalam Undang-undang (UU) pemilu. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pangumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa," ungkapnya.

Selanjutnya, Hasyim menjelaskan bahwa pihak yang melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. "Nah pertanyaannya, yang kmaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," katanya.

Dalam ayat 5, dijelaskan bahwa pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara dimulai di wilayah Indonesia bagian barat. "Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.