Antv – Kubu PDIP dan PKS DPRD Surakarta menuding Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkinerja di bawah standar karena sibuk berkampanye di Pilpres 2024 hingga membuat isu ini menjadi sorotan publik.
Namun tudingan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan ketika dihubungi. Ginda menyatakan bahwa pekerjaan Wali Kota selama ini masih dilakukan dengan benar dan tidak ada yang terbengkalai.
“Setahu saya perda yang belum ada, untuk dibilang terbengkalai, belum. Beberapa perda pembahasannya masih berjalan semestinya” ungkap Ginda ketika diminta konfirmasi terkait ada tidaknya pembahasan perda di Kota Surakarta yang terbengkalai, pada Jumat, 19 Januari 2024.
Ginda juga memberi penjelasan hingga saat ini Wali Kota tidak wajib hadir dalam pembahasan tersebut karena sesuai dengan apa yang dilakukan DPRD Kota Surakarta dan Pemkot Surakarta selama ini sedang membicarakan peraturan daerah atau kebijakan tertentu dengan Pemkot. atau lembaga terkait lainnya sudah cukup.
“Selama ini pembahasan perda itu dilakukan oleh masing-masing dinas yang jadi leading sektornya. Misalnya jika membahas seputar pajak daerah mungkin Badan Pendapatan, kalau kaitannya dengan kesehatan mungkin Dinas Kesehatan. Pak Walikota nanti hanya datang pada paripurna biasanya.” jelas Ginda
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD itu lebih lanjut mengatakan, Perda yang disinyalir diabaikan ternyata berjalan normal dan baik, begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada menjalankan tugasnya sebagai walikota.
“Masih sesuai jalur. Kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa. Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu” ungkap Ginda.
Ginda Heran Perda Apa Saja yang Diisukan Terbengkalai
Saat ditanya pendapatnya mengenai Perda mana saja yang terbengkalai, Ginda Ferachtriawan berterus terang menyatakan, sebagai anggota DPRD Kota Surakarta, dirinya tidak mengetahui secara spesifik bagian yang disebutkan tersebut. Fraksi PDIP & PKS menuding Ginda Ferachtriawan sebagai perda yang terabaikan karena cuti kampanye Wali Kota Gibran.
“Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa” tegas Ginda.
Bahkan, anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya.
Terkait sikap Ginda atas permohonan mundur yang diajukan kelompoknya, ia menyebutkan dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.
“Masalah mekanisme untuk cutinya bagaimana, apakah mengganggu kinerjanya, itu tidak dijelaskan secara detail apa yang dijadikan acuan” tambah Ginda sekaligus melengkapi bahwa yang wajib mengundurkan diri adalah ASN, TNI, dan POLRI yang memang mau melaju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Tudingan mengenai kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang terbengkalai akibat kampanye Pilpres 2024 tampaknya tidak mendapat dukungan fakta yang kuat.
Sebaliknya, anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan, menegaskan bahwa pembahasan peraturan daerah dan kegiatan pemerintahan lainnya berjalan normal dan efisien, bahkan tanpa keharusan kehadiran langsung Wali Kota dalam setiap rapat.
Faktanya, pembahasan perda biasanya dilakukan oleh dinas terkait sebagai leading sector, menunjukkan bahwa tugas-tugas pemerintahan berlangsung lancar.
Pengamatan Ginda ini menyingkap bahwa tudingan mengenai terbengkalainya kinerja Gibran tidak lebih dari sekedar spekulasi.
Sebagai pemimpin muda, Gibran tidak hanya berhasil menjaga keseimbangan antara tanggung jawabnya sebagai Wali Kota dan kampanye, tetapi juga membuktikan bahwa pemerintahan kota masih berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.