Gibran Rakabuming Raka Hormati Bawaslu Melalui Proses Hukum Terkait Kegiatan CFD

Gibran Rakabuming Raka Hormati Bawaslu Melalui Proses Hukum Terkait Kegiatan CFD (Foto : Dok. Istimewa)

Antv – Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan komitmen dan rasa hormatnya terhadap proses hukum dengan memenuhi undangan pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).

Kehadirannya merupakan respons terhadap panggilan yang berkaitan dengan aktivitas penyebaran susu gratis selama Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) di Jakarta pada Desember 2023 lalu.

Meskipun terdapat ketidaksesuaian dalam surat pemanggilan dari Bawaslu, termasuk tanggal yang salah dan pemberitahuan yang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, Gibran, sebagai representasi dari pasangan calon nomor urut dua, memilih untuk menghormati dan mengikuti proses hukum dengan hadir memenuhi panggilan tersebut tepat waktu pukul 13.40 WIB.
 
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
 
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Gibran menegaskan bahwa aktivitas penyebaran susu yang dilakukannya selama acara Car Free Day tidak berkaitan dengan kampanye politik atau aktivitas politik lainnya.

Hal ini menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas kampanye dan menghormati aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu.
 
Habiburokhman, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan kebingungan atas pemanggilan tersebut.

Menurutnya, Bawaslu pusat telah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan,
 
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan pada Selasa (2/1/2024) malam.
 
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa Gibran diperiksa oleh Bawaslu karena adanya laporan yang masuk terhadapnya. Namun, ia menekankan bahwa Bawaslu pusat tidak melanjutkan tindakan terhadap laporan tersebut karena tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilu. Laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria tindak pidana pemilu, dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai terlapor.
 
Keputusan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Kondisi ini menimbulkan kebingungan mengapa Bawaslu Jakarta Pusat masih memanggil Gibran meskipun sudah ada keputusan bahwa tidak ada pelanggaran terkait dengan kegiatan tersebut.
 
Peristiwa ini memperlihatkan kompleksitas dan tantangan dalam mengelola serta memantau kegiatan kampanye selama periode pemilihan.

Ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan koordinasi yang efektif antara berbagai tingkatan pengawas pemilu.

Kejadian ini juga menyoroti dedikasi dan tanggung jawab Gibran Rakabuming Raka dalam mengikuti proses hukum dan menjunjung tinggi integritas proses pemilu.
 
Keputusan Gibran untuk hadir dan klarifikasi langsung menunjukkan sikap yang patut dicontoh oleh calon pemimpin lainnya, yaitu komitmen terhadap aturan, transparansi, dan rasa hormat terhadap lembaga pengawas pemilu.
 
Ini menggarisbawahi pentingnya menghormati proses hukum dan prosedur yang berlaku, tidak hanya sebagai wujud tanggung jawab tetapi juga sebagai bukti integritas dan komitmen terhadap demokrasi yang sehat.