Dalam keterangan surat DPO tersebut, Charlie Chandra disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat jo ikut serta ikut pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHPidana jo 55 KUHPidana yang terjadi di kantor Notaris Sukamto S.H., M. kn, sekitar Februari 2023 lalu.
Adapun nomor registrasi kejahatan/pelanggaran, dengan laporan polisi LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya, tanggal 28 April 2023. Surat DPO itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, pada 8 Desember 2023.
"Manuver Charlie Chandra kami nilai sangat berbahaya. Dia berani mengklaim kepemilikan tanah klien kami, berlaga seperti seorang korban. Sementara klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun," kata Fahmi.
"Charlie Chandra ini gayanya sudah mirip-mirip mafia tanah, berani melawan institusi kepolisian dan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum," jelasnya.
Karena sudah masuk dalam DPO Polda Banten, Fahmi menyarankan Charlie Chandra untuk menyerahkan diri.
"Kami menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," tandasnya.