Sidang Perkara PT BA-SSBS, Saksi Sebut Kinerja Keuangan SBS Membaik

Damba s Akmala dan Ainudin, Tim penasihat hukum Tjahyono (Foto : twitter)

AntvPengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Senin (18/12/23) kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI). 

Terdakwa Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjhayono Imawan. Agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi mantan direksi PT SBS

Saksi-saksi tersebut yakni mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, Hari Iswahyudi. Mereka bersaksi untuk lima terdakwa diantaranya yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Saksi Margo Derajat, dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Pitriadi SH MH, menjelaskan bahwa PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI mendapatkan penyertaan modal awal sebesar 4 juta dolar.

“Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar 4 juta dolar atau Rp 48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional,” ujarnya.

Dia menyebutkan terjadi peningkatan kinerja keuangan, baik dari sisi pendapatan maupun laba. Margo menambahkan meningkatnya laba PT SBS disebabkan oleh terjadinya efisiensi pada biaya penambangan. Selain itu, adanya peningkatan dari jasa produksi setelah perusahaan tersebut diakuisisi.

“Setelah akuisisi, ini ibaratnya keluar kantong kiri, masuk kantong kanan. PT BMI dan PTBA diuntungkan,” ujarnya. 

Sementara itu saksi Dodi Sanyotho, menjelaskan kalau tim akuisisi dibentuk oleh PT BA. “Yang membentuk tim akuisisi PTBA, ketua timnya pada saat itu Pak Saiful Islam,” jawab saksi Dodi menjawab pertanyaan hakim. Dia juga menambahkan keuntungan atau laba bersih PTBA bukan hanya dari PT SBS saja, tetapi dari PT lainnya.

Sementara saat ditanya asal-usul uang yang digunakan untuk melakukan akuisisi sebesarRp 162 milyar yang dituding jaksa sebagai kerugian neara, Dodi mengatakan dirinya tidak tahu.

Ainuddin selaku kuasa hukum Tjahyono Imawan eks pemilik SBS membantah klaim adanya kerugian negara tersebut. "Iya karena tidak ada yang dirugikan. Bahkan, diuntungkan," ujar Ainudin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Menurut Ainudin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat 23 Juni 2023, PT Satria Bahana Sarana (SBS) mencatatkan laba bersih Rp 165 miliar pada 2022 atau naik 506 persen dari tahun sebelumnya sebesar minus Rp 44 miliar.

Selain itu, PT SBS untuk tahun buku 2022 juga mencatat total aset perusahaan per 31 Desember 2022 mencapai Rp 1.937 miliar atau naik 112 persen dari tahun sebelumnya Rp 1.728 miliar.

Sementara itu, Damba S Akmala yang juga penasihat hukum Imawan, membantah keterlibatan kliennya dalam perkara ini. Menurutnya,  JPU mencoba menggiring opini seolah-olah kliennya menerima feedback dari transaksi ini sejumlah Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah).

“Uang tersebut adalah berdasarkan jual beli saham 5% milik PT. Tri Ihwa Sejahtera (“TISE”) dalam SBS berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 03 September 2018 di hadapan Notaris Agung Sri Wijayanti SH, Mkn, dimana atas Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0242442,” terangnya.

Dia menambahkan, kalau uang sebesar Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah) tersebut telah ditransfer kembali ke rekening SBS, sebagai bagian dari pemenuhan kesepakatan terkait dengan akuiisi SBS pada tahun 2015 sebagaimana termaksud di atas. “Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” ujarnya.