Waspada Terima Transferan Uang! Selebgram Rea Wiradinata Jadi Korban Jebakan Penerimaan Titipan Dana

Rea Wiradinata, pengusaha milenial, selebgram, influencer (Foto : ig @re_wiradinata)

Antv – Nasib baik rupanya belum berpihak pada selebgram Rea Wiradinata, yang sejak beberapa waktu belakangan diduga menjadi korban rekayasa hukum

Bahkan kini wanita yang berprofesi sebagai pengusaha beras dan kosmetik itu telah melaporkan seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya dengan bukti Laporan LP.STTLP/B/4083/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa terlapor pernah menjadi rekan bisnis Rea Wiradinata.

Perselisihan yang awalnya terjadi diantara Mohammad Shaheen bin Sidek ternyata makin melebar dengan melibatkan Rea yang awalnya hanya berperan sebagai partner bisnis bangsawan asal negeri jiran tersebut. 

Shaheen dikabarkan telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Uang yang awalnya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnisnya bersama Rea, dengan terpaksa diserahkan kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sesuai instruksinya kepada Shaheen. Hal ini dikarenakan, Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada Rea karena Shaheen sedang dalam permasalahan hukum di Indonesia.

Meski dirinya telah membuat kesepakatan dengan Rea dan telah menunjuk selebgram asal Cianjur tersebut sebagai perwakilannya dalam menjalankan bisnis di Indonesia, Shaheen masih yakin bahwa Noverizky dapat menjaga amanah untuk memegang uang yang dititipkannya kepada kuasa hukumnya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rea mengaku jika uang tersebut belum diberikan seluruhnya dari Noverizky. Nahasnya lagi, Rea mengaku bahwa justru pihak Noverizky dan staff hanya mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar dengan pesan berita tertulis pada bukti transfer sebagai titipan dana kepada Rea Wiradinata dan dijadikan sebagai dasar pengajuan PKPU terhadap Rea Wiradinata.

“Dia (Noverizky) baru balikin dua milyar. Saya laporin ke Polda bulan Juli. Mereka malah balik lapor ke Polda Metro Jaya,  dan saya juga digugat PKPU oleh seseorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Arif Budiman merupakan staf Noverizky di Oktarina Lawfirm. Saya merasa dijebak dengan apa yang Noverizky lakukan karena awalnya saya percaya Noverizky sebagai kuasa hukum rekan bisnis (Shaheen) saya,” kata Rea kepada awak media sambil memperlihatkan surat dengan Nomor perkara 195/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 03 Juli 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan telah diputus pada tanggal 07 Agustus 2023. 

“Permohonan PKPU itu ditolak", jelas wanita asal Cianjur itu.

Dengan nada emosi dirinya mengatakan sumber dana itu dari rekan bisnis Rea Wiradinata di Malaysia untuk dikirim ke Rea melalui Noverizky. "Dia (Noverizky) bicara bahwa dia kan kuasa hukumnya (Shaheen), bahaya kalau langsung kirim ke Rea," tutur Rea menirukan perkataan Noverizky Tri Putra Pasaribu.

“Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian hutang piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan Noverizky, mantan pengacara,” jelas Rea. 

Karena sudah merasa dizalimi, wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu kembali membuat laporan terhadap Noverizky di Bareskrim Polri pada tanggal 2 September 2023. Kepada penyidik, ia telah menjelaskan bahwa seharusnya menerima seluruh dana senilai Rp 6,4 miliar yang dikirimkan dari Mohammed Shah Bin Mohd Sidek kepada Noverizky. Apesnya, Noverizky malah menyebut uang yang ia kirimkan kepada Rea adalah titipan dana.

“Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembuskan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung,” ungkap Rea. 

“Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang. Padahal antara saya dan dia tidak ada perjanjian hutang-piutang," ujarnya.

Kini Rea telah menunjuk kuasa hukumnya yang baru, Raden Elang Mulyana & Partners dan berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara. 

“Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya," tutur dia.