Rapat dengan Menkominfo, Komite I DPD RI Minta Situs Judi dan Asusila Diberantas Habis

Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto : sekjend DPD RI)

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh menjelaskan Kemenkominfo juga harus memberantas penipuan dalam bentuk apk. Bagaimana pun masih banyak orang-orang yang masih belum paham modus penipuan seperti ini.

“Modus apk ini juga sangat berbahaya. Kemenkominfo juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat atas modus baru,” terangnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi DI Yogyakarta Hilmy Muhammad juga menyoroti aplikasi VPN di tengah masyarakat. Meski pemerintah telah memberantas situs asusila, namun bila VPN ini dibiarkan maka masyarakat masih bisa mengaksesnya.

“Aplikasi VPN ini juga penting, kalau perlu Kemenkominfo juga berantas VPN ini. Sama saja bohong, bila situs-situs asusila diberantas namun VPN ini dibiarkan,” tegasnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan konten negatif dari tahun 2018 hingga 17 September 2023.

Penanganan tersebut diantaranya yaitu konten online negatif di situs dan media sosial sebesar 3,7 juta, judi online 969.308 konten, situs pornografi 1,2 juta, dan sisipan laman judi di situs pemerintahan sebesar 9.607 temuan. 

“Dalam melakukan pemblokiran konten pornografi ini, Kemenkominfo mengacu sesuai PP No. 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” kata Budi Arie.