Antv – Semakin marak pemberitaan dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan kian mencuat.
Hal tersebut menyangkut belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 14.080.275.200.
Dalam hal itu, Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi, Gusdin meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) agar Dugaan Tindak Pidana tersebut ditindak lanjuti dan Mabes Polri bisa melakukan Pemeriksaan dan Pengungkapan akan hal tersebut sehingga lebih cepat dituntaskan.
"Hari ini, kami melakukan Jumpa Pers untuk meminta hal tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, agar kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Rohul segera ditarik ke Mabes Polri dan dilakukan Pemeriksaan terhadap Bupati dan oknum-oknum Pemerintahan Kab. Rohul serta pihak Swasta yang diduga terlibat, agar kasus tersebut cepat tuntas" Kata Gusdin ditemui saat aksi demo depan Mabes Polri Rabu, 8 Agustus 2023.
Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, yang diduga terkait adanya tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang.
"Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu TA. 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 14.080.275.200," beber Gusdin.
"Yang ke 2. Adapun Kontrak Belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu Kontrak kerja dengan PT.Esa Riau Berjaya baik melalui PL maupun proses lelang dari th.2019 sd th.2021" lanjut Gusdin.
" Yang ke 3. PT.Esa Riau Berjaya bukan distributor BBM tapi hanya memiliki izin transposter"
"Yang ke 4 adalah Hasil Keterangan Korlap UPTD bahwa BBM yang didistribusikan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat oleh pihak Dinas karena mereka tidak merasa menerima BBM tersebut dikarenakan sudah menggunakan tenaga listrik semenjak th.2019"
"Selanjutnya ke 5, Penyedia dan pihak Dinas Perkim tidak dapat menujukan keaslian BBM yang didatangkan apakah BBM Subsidi atau industri serta tidak bisa menunjukan Delivery Order dan Sales Order BBM," tambah Gusdin.
"Yang ke 6, Tidak dilakukannya pembayaran pajak PPN dan pajak PBBKB terkait anggaran tersebut"
"Hal ini juga didasari adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kab.Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/254 tanggal 26 Mei 2023, telah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 5.976.970.531,75" ungkap Gusdin.
Untuk itu, berdasarkan adanya dugaan tersebut, Gusdin meminta agar kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri dan pihaknya akan tetap terus memantau dan mengikuti kasus itu agar jelas dan bisa terungkap.
"Kami meminta Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang kami duga telah ikut serta atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini" tutup Gusdin.