Tertangkap Mesum, Dihukum Cambuk di Depan Umum

hukum-cambuk-aceh-1 (Foto : )

www.antvklik.com - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Kamis Siang (14/12) melakukan eksekusi cambuk terhadap sepasang kekasih di depan umum karena terbukti telah melanggar perda syariat tentang hukum jinayat. Pelaksanaan hukum ini disaksikan oleh ratusan warga.Sepasang kekasih yang sudah berusia setengah baya bernisial S, warga Sampoinit, Aceh Jaya, dengan pasangannya bernisial N, warga Woyla, Aceh Barat. Pasangan ini dieksekusi cambuk sebanyak 19 kali di depan umum. Pasangan kekasih ini menurut warga terbukti melakukan mesum atau khalawat. Keduanya ditangkap warga sedang melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan. Prosesi hukuman cambuk yang di gelar di halaman Masjid Jabal Rahmah, Calang, Aceh Jaya ini turut di saksikan oleh ratusan warga, baik dewasa maupun anak-anak dibawah umur.Sementara itu Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri juga hadir pada pelaksanaan hukum cambuk. Hukum cambuk di depan umum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi warga lainnya, agar tak coba coba melanggar perda syariat yang berlaku di Aceh, “ kata Tgk Yusri. Wakil bupati juga meminta peran warga dan ulama dalam membantu membimbing umat agar tak lagi melakukan kesalahan.Meski hukum cambuk berjalan dengan baik dengan kawalan ketat aparat keamanan, namun sejumlah pihak menyayangkan masih banyaknya anak-anak yang masih dibawah umur menyaksikan hukum cambuk tersebut ini.Laporan Chaidir Azhar dan Syarkawi Dari Kab. Aceh Jaya, Aceh.