www.antvklik.com - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Kamis Siang (14/12) melakukan eksekusi cambuk terhadap sepasang kekasih di depan umum karena terbukti telah melanggar perda syariat tentang hukum jinayat. Pelaksanaan hukum ini disaksikan oleh ratusan warga.Sepasang kekasih yang sudah berusia setengah baya bernisial S, warga Sampoinit, Aceh Jaya, dengan pasangannya bernisial N, warga Woyla, Aceh Barat. Pasangan ini dieksekusi cambuk sebanyak 19 kali di depan umum. Pasangan kekasih ini menurut warga terbukti melakukan mesum atau khalawat. Keduanya ditangkap warga sedang melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan pernikahan.
Tertangkap Mesum, Dihukum Cambuk di Depan Umum
Kamis, 14 Desember 2017 - 19:37 WIB
Baca Juga :