www.antvklik.com - Ustad Alfian Tanjung, seorang Mubaligh, akhirnya divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, karena ceramahnya pada bulan Februari 2016 silam, di Masjid Mujahidin Surabaya, telah memenuhi unsur menyebrakan kebencian, oleh haikim Pengadilan Negeri Surabaya.Vonis ini lebih ringan, dari tuntutan Jaksa, yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. Dalam vonis tersebut, hakim juga memerintahkan Ustad Alfian Tanjung di tahan, di Rutan Medaeng Surabaya.Atas ceramahnya yang dilakukan di Masjid Mujahidin Surabaya, pada Februari 2016 silam, Ustad Alfian, akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai oleh Dedy Fardiman.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa isi ceramah Ustadz mengandung provokasi, yang menyebabkan kebencian, atas kelompok, suku, ras, dan golongan tertentu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut 3 tahun penjara.Atas putusan tersebut, Alfian Tanjung langsung mneyatakan sikapnya untuk melakukan banding. Ustad Alfian Tanjung juga mengucapkan terima kasih kepada jamaah yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya selama menjalani proses persidangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut.Hakim juga memerintahkan kepada jaksa, untuk melakukan penahanan kepada Ustad Alfian Tanjung. Sidang ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Bahkan saat dibawa menuju tahanan, Ustad Alfian Tanjung harus dinaikkan ke kendaraan Rantis Brimob Polda Jatim.Demikian Laporam Syamsul Huda dari Surabaya, Jawa Timur
Ustad Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Karena Ceramahnya
Rabu, 13 Desember 2017 - 14:43 WIB
Baca Juga :