Kerugian Immateriil Tak Terperinci di Gugatan Tak Dapat Dikabulkan Hakim

Muhamad Kadafi. (Foto : Istimewa)

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum dalam beberapa putusan Mahkamah Agung diantaranya:

1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3138 K/Pdt/1994 tanggal 29 April 1997

2. Putusan Mahkamah Agung RI No. No. 550K/Sip/1979 tanggal 7 Mei 1980

Kedua putusan diatas dijadikan rujukan pula dalam beberapa putusan lainnya yakni Putusan No. 01/Pdt.G.Plw/2012/PN.PKL. dan Putusan Nomor: 05/Pdt.G.Plw/2012/PN.PKL.

“Mahkamah Agung melalui Putusan di atas menyatakan bahwa petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut,” Ujar Kadafi yang berkantor di Jalan Cikoko Timur Raya Pancoran Jakarta Selatan.

Penulis: Muhamad Kadafi