Inilah Peran Saksi Pada Kasus yang Melibatkan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa

Sidang Teddy Minahasa (Foto : Era Anggoro)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yaitu Irjen Teddy Minahasa, Kamis (23/2/2023).

Waktu persidangan sendiri terbilang mundur dari yang seharusnya dimulai pukul 09.00 wib menjadi pukul 10.39 wib hal ini dikarenakan Majelis Hakim menghadiri kegiatan laporan tahunan Mahkamah Agung.

Adapun agenda persidangannya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ini yaitu mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Kedua orang saksi tersebut dihadirkan di ruang sidang utama Kusumah Atmadja, diantaranya yaitu Mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto dan juga Syamsul Ma'arif.

Peran Saksi Syamsul Ma'arif yang juga Terdakwa dalam kasus ini yaitu membawa Narkoba bersama Kapolres Bukittinggi yaitu AKBP Dody Prawiranegara dari Sumatera Barat menuju Jakarta untuk diserahkan kepada tersangka Linda Pujiastuti.

Ma'arif sendiri menjadi sosok utama dalam transaksi sabu tersebut, pasalnya saat berkomunikasi dengan Linda perihal penjualan Sabu, Syamsul Ma'arif bertindak seolah-olah sebagai Dody.

Artinya Linda tidak tahu bahwa yang ia chat adalah sosok Syamsul Maarif, bukan Dody begitupun hingga Sabu tersebut sampai ditangan Linda.

Sementara itu peran Kasranto dalam keterangannya di ruang sidang ia mengatakan, kertertarikannya untuk menjual sabu kepada bandar setelah ditawari oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Linda, kata Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.

"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto.

Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa. Selanjutnya Kasranto pun memberikan barang haram tersebut kepada anak buahnya dan dijual.

Eks Kapolsek Kalibaru itu pun mendapatkan keuntungan Rp 70 juta hasil menjual satu kilogram sabu Teddy Minahasa seharga Rp 500 juta.

Uang haram tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran hutang ke salah satu bank. "Rp 70 juta untuk kepentingan pribadi," ujar pria berusia 56 tahun tersebut.