Menkominfo Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Menkominfo jhonny g. Plate penuhi panggilan Jaksa (Foto : Robin Fredy)

Antv –Menteri komunikasi dan informatika jhonny g. Plate penuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  Selasa Pagi (14/2). 

Tiba di kejaksaan agung pukul 08.50,  Jhonny langsung memasuki gedung bundar untuk menjalani pemeriksaan penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus.

Jhonny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau bts 4g dan infrastruktur pendukung paket 1/ 2/ 3/ 4/ dan 5 badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi atau bakti kominfo 2020-2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Selain Jhonny, Kejaksaan Agung juga memanggil lima orang saksi lain untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Pemanggilan pada hari ini merupakan jadwal ulang pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada pekan lalu.

Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya,  Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendalami  keterlibatan menteri komunikasi dan informatika Jhonny G.Plate  karena diduga turut mendapatkan sejumlah fasilitas dari PT Bakti Kominfo.

Sebelumnya  kejaksaan agung juga telah menahan lima tersangka yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Direktur Utama Pt Mora Telematika Indonesia berinisial GMS  dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial Y-S Account Director Pt Huawei Tech Investment Mukti Ali  dan Komisaris Pt Solitech Media Sinergi Berinisial I-H.

Sejatinya proyek pembangunan menata bts 4g bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan terluar  dan tertinggal Indonesia.

Pengadaan menara bernilai 10 triliun itu diduga merugikan negara sebesar 1 triliun rupiah itu sebelumnya dilakukan untuk mendukung peralihan aktifitas daring masyarakat di titik terpencil, alih-alih berfungsi  masyarakat daerah mengeluh karena tetap mengalami kesulitan sinyal saat berkomunikasi.