Antv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai Hakim Heru Kuntjoro, Jumat (10/2), telah mengetok palu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Hakim Heru Kuntjoro.
Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.
Namun jika itu tidak mencukupi pula maka diganti pidana penjara selama dua tahun. Seperti dilansir Antara, majelis hakim memerintahkan agar dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta menanggapi bahwa dirinya difitnah.
"Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," pungkas Maming
Selanjutnya, Mardani meminta waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut.