Himbauan senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Jalan, Jembatan dan Kelengkapan Jalan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Benny Situmorang, bahwa warga dilarang membuat polisi tidur di jalan raya tanpa izin terlebih dahulu dari instansi terkait.
“Untuk pembuatan polisi tidur, harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilanjutkan survei oleh tim terkait," kata Benny.
Ancaman Hukuman bagi Pelanggar
Walau pengaturan tentang polisi tidur atau tanggul jalan tidak ditemukan secara khusus dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), tetapi dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni peraturan daerah, yakni Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Dan Danau Serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.