Praktisi Hukum Kadafi Nilai Tuntutan 12 Tahun Bharada E Jadi Preseden Buruk

Praktisi Hukum, Muhamad Kadafi. (Foto : Istimewa)

AntvJaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan tersebut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang salah satu terdakwanya Bharada E.

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Muhamad Kadafi menilai apa yang dilakukan jaksa dengan tuntutannya itu bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi orang yang ingin menjadi Justice Collaborator ke depannya.

“Ini saya lihat jadi preseden buruk terhadap Negara kita yang mana orang beritikad baik menjadi Justice Collaborator, namun Jaksa Penuntut Umum menilainya berbeda,” ungkap Kadafi melalui keterangannya pada Kamis, 19 Januari 2023. 

Ia meminta terkait Justice Collaborator supaya dibenahi.

“Nah ini perlu kita benahi,” ucapnya.

Kadafi menilai tuntutan 12 tahun kepada Bharada E merupakan bentuk ketidakadilan terhadap orang yang telah membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang benderang.

“Kita melihat tuntutannya yang tidak adil terhadap orang yang sudah membuka secara terang benderang perkara persoalan pembunuhan yang memang orang sebelumnya tidak tahu. Dengan adanya Bharada E yang jadi Justice Collaborator ini menjadi terang benderang,” tambah Kadafi.

 

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara di PN Jaksel. (Foto: Viva)

 

Menurut Muhamad Kadafi yang juga berprofesi sebagai pengacara di jakarta ini tuntutan bukan menjadi putusan final. Masih ada Majelis Hakim yang nantinya dapat memberikan putusan secara cermat, bijak dan penuh kehati-hatian.

“Ini bukan putusan final, ini hanya tuntutan. Putusan final itu ada di Majelis Hakim. Kita minta Majelis Hakim harus teliti, harus cermat benar. Karena perkara ini bukan perkara yang memang hal biasa tapi ini sangat luar biasa,” ucapnya.

Kadafi juga menilai dampak dari tuntutan dan putusan ini nantinya akan menjadi rujukan yurisprudensi perkara hukum di Negara Indonesia.

“Ini dampaknya sangat besar. Dampaknya sangat luas dan ini akan jadi rujukan hukum ke depan. Jangan sampai orang menjadi Justice Collaborator menjadi beban dan jangan sampai orang menjadi Justice Collaborator akan trauma. Trauma dengan apa yang akan terjadi nantinya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.