Antv – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Batam melaporkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Kodat86 Cak Ta'in Komari mengatakan pihaknya melaporkan dugaan korupsi dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pascatambang di Kabupaten Bintan periode 2010-2016 saat Ansar Ahmad masih menjabat Bupati Bintan.
"Jadi kami laporkan ke KPK dan Kejagung. Intinya kami berharap laporan ini bisa segera diproses, ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Cak Ta'in usai memasukkan laporannya di Kejagung, Jumat 9 Desember 2022.
Menurut Cak Ta'in, ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dan realisasi DJPL pascatambang di Bintan.
"Banyak data yang tidak sinkron di lapangan sehingga memang perlu diselidiki lebih dalam oleh aparat penegak hukum. Apalagi dapat masuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Cak Ta'in mengklaim memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang sudah diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan terkait dugaan korupsi dana DJPL pascatambang di Kabupaten Bintan.