Antv –Kasus dugaan penyelewengan anggaran Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau memulai babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau yang menerima laporan warga terkait dugaan penyelewengan anggaran Dinas Komunikasi dan informasi Provinsi Kepulauan Riau, melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP).
"Pelapor menyurati lembaga Kejaksaan Tinggi Kepri secara resmi, Ada bukti tanda terima pelaporan, seharusnya wajib lembaga tersebut secara resmi membalas atau menyurati si Pelapor, Apapun Isi surat tersebut harus disampaikan secara tertulis berlogo Kejati Kepri kepada si Pelapor." Jelas pengacara pelapor, Hambali Hutasuhut SH kepada media di Batam Center.
Hambali menyayangkan tindakan yang dilakukan Kejaksaan dengan mempublikasi tanpa konfirmasi dengan pelapor.
"Apalagi sampai membuka identitas pelapor yang seharusnya dijaga kerahasiaannya." Ujarnya.
Lebih lanjut Hambali menjelaskan, apapun hasil telaah atau kajian Kejati harus dihasilkan melalui prosedur atau SOP dan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak boleh kesimpulan yang diambil merupakan hasil telaah atau kajian perseorangan mengatas namakan oknum Jaksa, " tegas Hambali.
Untuk itu, Hambali rencananya akan menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Agar oknum Jaksa tersebut ditindak, dan laporan dari si Pelapor wajib ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu aktivis Antikorupsi Provinsi Keppulauan Riau, Tain Komari SS, menyesalkan dan memprotes pelimpahan kasus dugaan penyelewengan dana Diskominfo Kepulauann Riau.
"Tidak ada konteknya aparat penegak hukum melimpahkan laporan dugaan korupsi ke APIP," jelas Tain.
Mantan Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) itu menegaskan, tidak ada hirarki hubungan kerja antara kejaksaan tinggi dengan Pemprov. kecuali kaitannya dengan Forkopimda.
"Kejaksaan itu lembaga penegakan hukum bukan lembaga auditor seperti BPKP atau BPK " tegasnya.
Tain menjelaskan, bahwa tidak seharusnya terjadi pelimpahan suatu laporan kepada APIP.
“Konteks penegak hukum ya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak untuk mengambil keputusan ditindaklanjutinya suatu laporan, bukan melimpahkan ke lembaga internal mereka. Ya seperti jeruk makan jeruk lah itu," ujarnya.
"Mestinya minta audit BPKP untuk mendapatkan angka dugaan korupsi yang valid, bukan diberikan ke lembaga perbaikan administratif. Tindak pidana itu unsurnya kerugian negara, jika pembenahan administratif jadinya malah bisa manipulatif. Lah wong anggaran sudah direalisasikan dilaporkan secara administratif kok mau dilakukan perbaikan administratif. " jelas Mantan Staf Ahli Pimpinan DPRD Batam itu.
Seharusnya kejaksaan serius menangani laporan tersebut apalagi menjelang peringatan Hari AntiKorupsi seDunia tanggal 9 Desember.
"Jangan kebanyakan beretorika dan eforia seolah-olah giat memberantas korupsi, sementara faktanya laporan korupsi pun kalau bisa tidak diproses-proses. Kalau tidak ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsinya, tidak mungkin orang mau capek-capek melapor ke aparat penegak hukum. Bertindak dan bekerja profesional lah, karena kinerja aparat juga disorot dan dinilai banyak pihak." Papar Tain.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan penanganan dugaan penyelewengan anggaran di dinas Kominfo Kepri ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penyerahan penanganan itu, dilakukan Kejati Kepri, setelah sebelumnya, Kejati Kepri menerima laporan masyarakat atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Provinsi Kepri ini.
Kepala kejaksaan tinggi kepri Gerry Yasid mengatakan, saat ini laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Kejati Kepri itu, sudah diserahkan ke APIP, untuk ditangani.
Gerry juga menyebut, pihaknya di kejaksaan, tidak serta merta mengusut semua laporan yang dilaporkan masyarakat ke Kejati, karena, permasalahan dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan masih dalam kewenangan APIP.
Di Tempat terpisah, Kepala dinas Kominfo Kepri Hasan, yang dikonfirmasi dengan laporan dugaan penyelewengan anggaran ke Kejati Kepri ini belum memberikan jawaban.