"Karena itu kami mengatakan bahwa pernyataan keliru itu merupakan pernyataan yang meruntuhkan tuntutannya karena dasar dari tuntutan yang mengatakan bahwa saudara Rosmala ini adalah orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang padahal tidak benar." imbuh Joni.
Joni mengatakan JPU juga hanya mengutip BAP dalam persidangan perkara ini.
"Kebiasaan dari Jaksa Penuntut Umum hanya mengutip saja dari BAP tapi tidak diungkapkan dalam persidangan karena bertentangan dengan hukum acara pidana," tandasnya.
"Ketiga, kami menjelaskan kembali mengenai posisi dari saudara terdakwa sebagai karyawan bahwa beliau ini tidak bertindak atas kemauannya sendiri tapi atas perintah dari atasan, oleh karen itu tidak ada alasan yang menyalahkan dia tapi alasan yang membenarkan kami bilang bahwa saudara terdakwa ini menjalankan atau meneruskan perintah dari atasan sebagai karyawan dan sebagai bawahan, sebagai karyawan dia harus mengikuti perintah pemilik kerja dan sebagai bawahan dia harus mengikuti perintah dari atasan, kami mengutip tenaga pekerjaan dan merujuk pada hukum jawaban. Itu tiga point yang perlu kami sampaikan dalam duplik mungkin kami tentu masih ada banyak," tukas Joni.
Sementara itu, Rosmala mengaku dalam kasus ini dirinya merasa didzolimi dan dikriminalisasi.
"Saya merasa didzolimi, saya merasa di kriminalisasi, karena fakta persidangan yang kami dapatkan di persidangan itu sama sekali tidak terbukti tidak ada fakta persidangan ataupun bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan saya melakukan tindak penipuan dan TPPU, dan tadi sudah dijelaskan dengan penasehat umum saya, jadi inti dari semua ini yang saya rasakan adalah sangat di dzolimi saya sangat dikriminalisasi dan saya benar benar merasakan korban dari perkara ini," ujar Rosmala.
Karena itu Rosmala meminta kepada Majelis Hakim dapat membebaskan dirinya.