www.antvklik.com -Polda Jawa Tengah telah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus pembuatan pil PCC di dua lokasi di Jawa Tengah yakni Semarang dan Solo. Hingga kini mereka masih ditahan di Polda Jateng.Hari ini Selasa (5/12/2017) rumah yang digunakan untuk memproduksi pil PCC atau Paracetamol Caffein Carisprodol terlihat sepi. Rumah di jalan Halmahera nomor 27 kota Semarang Jawa Tengah, ini masih dipasangi garis polisi dan dijaga 2 personil polisi 24 jam secara bergantian.Sejumlah bahan baku dan barang bukti juga telah dibawa ke Satnarkoba Polda Jateng guna penyidikan lebih lanjut. Sampai saat ini dari dua lokasi penggerebekan yakni di Semarang dan Solo, kepolisian telah menetapkan 20 orang tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jateng.[caption id="attachment_56431" align="alignright" width="300"]
Polda Jateng Tetapkan 20 Orang Tersangka Kasus Pabrik Pil PCC
Selasa, 5 Desember 2017 - 17:58 WIB
Baca Juga :