Antv – Pria berinisial RI diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu, di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung.
RI, driver taksi online ini dilaporkan karena diduga menyetubuhi penumpangnya yang berinisial AA dalam mobil pada Minggu (18/9/2022) malam.
Polisi lantas memproses laporan korban dengan nomor registrasi LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RESTA BANDAR LAMPUNG.
Menurut Toba (30 tahun), rekan korban, AA merupakan warga asal Kabupaten Lampung Timur, yang bekerja sebagai pemandu lagu ini, tinggal di kosan sekitar Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Menurut Toba, kejadian tak senonoh yang dialami korban bermula saat memesan taksi online setelah dia selesai bekerja.
"Jadi teman saya ini mau pulang biasa kan pakai jasa taksi online, pesan, dia lalu dapat driver-nya si pelaku ini," ujar Toba.
Lebih lanjut Toba mengatakan, setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban pun ditinggal begitu saja di pinggir jalan.