Terdakwa kasus berita bohong, Habib Bahar Bin Smith divonis 6 Bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa Siang (16/8/2022). Dengan vonis ini, pihak bahar bin smith menerima putusan dan tidak akan melakukan banding.Ketua majelis hakim, Dodong Imanuddin membacakan vonis kasus berita bohong, dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith, Selasa Siang.Dalam vonisnya, Dodong menyatakan bahar bin smith bersalah melanggar pasal 15 ayat satu terkait berita yang tidak pasti.Selain itu, hal yang memberatkan habib bahar karena pernah dihukum, sementara untuk hak yang meringankan, Bahar berlaku sopan.Atas vonis ini habib bahar bin smith menerima putusan dan tidak akan banding, sementara pihka jpu akan pikir - pikir dulu."Atas vonis ini, Habib Bahar pun menilai masih ada keadilan di Indonesia," ujar, Habib Bahar Bin Smith, Terdakwa."Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kota, menjelaskan Habib Bahar tidak layak untuk ditahan karena dakwaan primer dan dakwaan subsider tidak terbukti. Habib Bahar hanya dikenakan dakwaan lebih subsider pasal 15 ayat 1 karena berita yang tidak pasti. Dengan vonis ini habib bahar akan bebas dalm waktu dekan sekitar satu pekan. Ujar, Ichwan Tuan Kota, Kuasa Hukum Habib Bahar," tandasnya.Sementara itu, pengunggah vidio Tatan Rustandi divonis 7 bulan 15 hari. Asep Barbara | Bandung, Jawa Barat
Tersandung Kasus Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:47 WIB
Baca Juga :