Andy Cahyady korban penganiayaan oleh WNA bernama Wenhai Guan kembali memohon agar segera dilakukan pelaksanaan eksekusi terhadap warga negra asing Wenhai Guan. Andy menyurati seluruh institusi hukum yang terkait hingga Presiden RI Joko Widodo. Andy mengaku telah berkali-kali bersurat dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun belum juga dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan. Hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam upaya eksekusi terhadap Wenhai Guan ke Indonesia yang diketahui sudah terlanjur pergi ke Singapura. “Saya mohon agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan terhadap Penjaminnnya Sdri Feng Qiu Ju dan Sdri. Marna Ina. Hingga saat ini sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 84/PID/2021/PT DKI tanggal 23 April 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN jkt.utr berkekuatan hukum tetap, terhadap Sdr. Wenhai Guan tidak juga dilakukan penanahan untuk menjalani hukuman yaitu pidana penjara selama 6 bulan” terang Andy Andy sangat kecewa kenapa tidak sejak awal saat persidangan dilakukan penahanan dan cekal terhadap Wenhai Guan yang seorang Warga Negara Asing. Untuk itu Andy memohon agar pihak Kejari Jakarta Utara tidak lagi membuatnya kecewa dan kehilangan harapan mendapatkan keadilan. WNI keturunan Tionghoa itu sangat memohon agar segera dilakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan. Pihak Kejaksaan Jakarta Utara juga mengatakan sudah menetapkan Wenhai Guan dalam DPO, mengajukan cekal, dan red notice. Andy meminta ditunjukkan dokumen/ bukti-bukti akan kebenaran informasi tersebut. “Mohon dapat dimengerti apa yang saya alami dan rasakan sangatlah tidak adil. Dalam perkara pemukulan di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara kami memang saling lapor. Namun perbedaan perlakuan dan tindakan oleh penegak hukum terhadap saya dan Wenhai Guan saya rasakan tidaklah adil. Saya sempat dijemput paksa oleh Polres Jakarta utara, sempat ditahan rutan 44 hari oleh jaksa, lalu tahanan kota dan harus titip uang jaminan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) di PN Jakarta Utara, dan pada akhirnya PN Jakarta Utara dan Mahkamah Agung memutus saya Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, karena apa yanga saya lakukan terhadap Wenhai Guan adalah sebagai pembelaan terpaksa. Namun sebaliknya Wenhai Guan tidak pernah dijemput paksa, tidak pernah ditahan, tidak dicekal saat pemeriksaan dikepolisian hingga pengadilan,” ungkap Andy "PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta memutus Wenhai Guan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap saya dan dihukum 6 bulan penjara. Namun Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terasa ompong karena hingga saat ini Wenhai Guan tidak juga dieksekusi oleh jaksa dengan alasan sudah pergi ke luar negeri," tutur Andy.
Pertanyakan Keadilan, Korban Penganiayaan Surati Hingga Presiden
Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:31 WIB
Baca Juga :