Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). "Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional.
Dan menjunjung tinggi sesuai fakta yang ada," kata Ketut Sumedana. SPDP ini diserahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP tiga tersangka lainnya. Yakni Bharada E, Bripka RR, dan ART Sambo, KM.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan FS. "Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka.
Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara 20 tahun.