Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Foto antvklik-Bagus) (Foto : )

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Pengumuman tersangka disampaikan lanngsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwoo di Mabes Polri, Selasa sore (9/8/2022).Dalam keterangannya kepada sejumlah awal media, Kapolri pun memberikan sejumlah hasil dari penyelidikan tim khusus yang telah dibentuk.Saat menyampikan penetapan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi 7 Jenderal.Berikut daftar 7 jenderal yang akan hadir dalam pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka:1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo2. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono3. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto4. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto5. Danko Brimob Komjen Anang Revandoko6. Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri7. Kadiv Humas Irjen Dedi PrasetyoGatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.Nama Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Yosua.Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy.Hasil penyelidikan menurut Kapolri, tim khusus tidak menemukan fakta telah terjadi tembak menembak.