Nindy Ayunda sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penyekapan yang dilakukannya terhadap mantan supirnya, Sulaeman. Kembali, Nindy ayunda mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut. Diketahui bahwa sebelumnya Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan. Baru-baru ini, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa mereka telah melayangkan surat panggilan untuk yang ketiga kalinya. “Surat ketiga sudah kita titipkan, jadi kita sama-sama menunggu saja mudah-mudahan perkaranya lebih jelas karena keterangan saudari N kita butuhkan sekali,” ucap Nurma seperti dikutip dari laman VIVA pada Rabu, 27 Juli 2022. Nurma mengatakan bahwa Nindy Ayunda belum bisa dijemput paksa karena statusnya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Meski demikian, Ia meminta agar Nindy bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. “Untuk saksi kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas,” lanjut Nurma. Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, selaku istri dari korban penyekapan, Sulaeman. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan Rini teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dituduh telah menyekap Sulaiman selama 30 hari.
Polisi Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan yang Ke-3 Kepada Nindy Ayunda
Rabu, 27 Juli 2022 - 22:52 WIB
Baca Juga :