ini.Tidak hanya itu, terdakwa tampaknya tidak menghargai proses persidangan yang sedang berlangsung. Terdakwa kerap berkutat di ponselnya, bahkan ia melakukan video call .“Itu aja sempat mereka itu suaranya nggak kedengeran dan nggak ngomong apa-apa. Sampai tiga perempat persidangan baru bilang bahwa tidak kedengaran. Itu pun saat ditanya, jadi sebenarnya gemas juga ya,” ujar Nirina.Seperti yang telah disebutkan di atas, proses persidangan ini diikuti oleh terdakwa secara daring atau online . Hal ini dilakukan berdasarkan kebijakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar angka penularan COVID-19 kian menipis.
Baca Juga :