Apakah Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

Apakah Menyentuh Kemaluan dengan Tangan Bisa Membatalkan Wudhu Ini Jawabannya (Foto Ilustrasi-Pixabay) (Foto : )

Berwudhu salah satu rukun untuk mengerjakan sholat yang wajib dilakukan agar Allah SWT menerima amalan sholat. Atau setiap ibadah yang dilaksanakan dianggap sah. Lantas benarkah menyentuh kemaluan sendiri maupun orang lain bisa membatalkan wudhu? ⠀ Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik.⠀ ⠀ Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda,⠀ “Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4/23)⠀ ⠀ Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i.⠀ ⠀ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.”(HR. Abu Daud no. 181)⠀ Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani.⠀ ⠀ Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda,⠀ “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?”⠀ ⠀ Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain.⠀ Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib. Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat yang terkuat:⠀ Bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu adalah hadits yang shahih, maka pendapat "keempat" pantas untuk dijadikan hujjah. Yaitu berwudhu ketika menyentuh kemaluan hanyalah sunnah (bukan wajib).⠀ ⠀ Pendapat ini dinilai lebih tepat karena menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Syaikhul islam mengatakan, "Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib"