DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kewajiban lolos uji emisi mobil sebagai syarat perpanjangan STNK mulai akhir 2022. Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kewajiban lolos uji emisi mobil sebagai syarat untuk perpanjangan STNK. Rencananya akan diterapkan mulai akhir tahun ini."Akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto disela - sela acara diskusi bertema "Peningkatan kapasitas dalam rangka implementasi pengendalian dampak bencana iklim kota - kota di Indonesia" di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).Kebijakan tersebut hanya akan diterapkan untuk kendaraan roda empat ke atas. Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Bapeda untuk pembayaran pajak.“Sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ungkap Asep.Untuk pemberian sanksi berupa tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta masih membahasnya dengan pihak Polda Metro Jaya.“Sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi,” ujarnya.[caption id="attachment_536844" align="alignnone" width="900"]
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil pada Akhir 2022 di DKI Jakarta
Selasa, 5 Juli 2022 - 23:44 WIB
Baca Juga :