BPOM Apresiasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Merah Putih

vaksin (Foto : )

inactivated virus. Sebelumnya uji klinik fase 1 telah dimulai pada tanggal 8 Februari 2022 dan uji klinik fase 2 pada tanggal 28 Maret 2022. Saat ini, vaksin sedang dalam tahap pengamatan/ follow up  setelah suntikan kedua.“Badan POM telah mengawal pengembangan Vaksin Merah Putih UNAIR ini sejak awal dengan memberikan asistensi melalui pertemuan yang dilakukan secara daring maupun luring," kata Kepala BPOM."Asistensi ini diberikan kepada peneliti, dimulai dari pelaksanaan uji non-klinik pada hewan, dilanjutkan uji klinik pada manusia mulai dari fase 1, 2, dan tentunya fase 3 yang saat ini sedang dilaksanakan. Badan POM juga memberikan asistensi pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada PT Biotis untuk persiapan produksi vaksin secara masal," lanjutnya lagi.Pada 7 Februari 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 terkait kehalalan Vaksin Merah Putih yang berlaku hingga 6 Februari 2026.“Hal tersebut merupakan kabar baik bagi kita semua karena Vaksin Merah Putih merupakan Vaksin COVID-19 pengembangan dalam negeri pertama yang telah tersertifikasi halal. Tentu saja itu sangat mendukung putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional”, terang Kepala Badan POM.“Patut kita syukuri, pengembangan dari hulu ke hilir Vaksin Merah Putih tersebut dapat diselesaikan sampai memasuki uji klinik fase 3, sehingga diharapkan dapat mendukung kemandirian dalam pembuatan vaksin COVID-19 dalam negeri," harapnya.Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 dengan  platform inactivated   virus,