Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar melakukan rapat Pembahasaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Kedunya, hadir secara langsung untuk mewakili Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6/2022).Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II, dan dihadiri Wakil ketua Komisi II, Ketua Komite I DPD RI, Perwakilan dari Pejabat Bappenas dan Perwakilan Kemenkeu, serta anggota Komisi II yang hadir secara langsung maupun mengikuti rapat secara virtual.Diketahui, usulan RUU DOB Papua merupakan inisiatif DPR RI. Menyikapi hal ini, Pemerintah menyambut baik usulan ini hingga usulan ini dibahas lebih lanjut.“Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut,” kata Bahtiar.Rapat pembahasan RUU DOB Papua diawali dengan membahas RUU DOB Papua Selatan, dimana terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM Perlu pembahasan Secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus dan 37 DIM menjadi usulan baru.Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilihan Umum diatur di dalam aturan peralihan dengan rumusan “Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada pemilu 2024” dikarenakan pembentukan DOB Papua.“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar BahtiarRapat dengar pendapat tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.Setelah Rapat Dengar Pendapat pembahasan 3 RUU DOB Papua bersama Pemerintah tersebut, Komisi II DPR RI juga melanjutkan RDP bersama Gubernur Papua yang akan diwakilkan Sekda Provinsi Papua, Asisten 1 Provinsi Papua dan Asisten 2 Provinsi Papua, Pimpinan MRP dan juga Pimpinan DPRP pada Rabu pukul 19.00 WIB (23/6/2022).Bahtiar menambahkan, ada 3 RUU, yakni:1. RUU Papua Selatan2. RUU Papua Tengah.3. RUU Pengunungan Tengan, disepakat diganti menjadi RUU PAPUA PEGUNUNGAN."Selain. Masukan yang mengemuka adalah sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat, misalnya Kabupaten Pegunungan Bintan yang dalam draft RUU Inisiatif DPR masuk dalam wilayah provinsi papua induk (wilayah adat tabi), diusulkan oleh pemerintah sesuai aspirasi masyarakat Tabi dan aspirasi Pemprov Papua yang mendorong pemekaran sesuai wilayah adat di wilayah Papua. Jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat masyarakat Kabupaten Pengunungan Bintan adalah termasuk wilayah adat Lepago maka pemerintah mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintan masuk kedalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah adat Lepago," ujar Bahtiar.Panja DOB Papua yang terdiri dari Pemerintah diwakili Wamenkumham RI dan Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, DPD RI yg diwakili Dr. Filep mewakili Ketua Komite 1 DPD RI dan Komisi II DPR sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat papua, aspirasi gubermur dan pemerintah daerah Provinsi Papua, aspirasi DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua.
Kompak, Wamenkumham dan Dirjen Bahtiar Bahas RUU DOB Papua
Kamis, 23 Juni 2022 - 11:20 WIB
Baca Juga :