Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan promosi judi online melalui akun Instagram pribadinya. Hana Hanifah dilaporkan oleh Pengurus Besar Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin 6 Juni 2022 malam. "Kami melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapor," ujar Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra kepada wartawan. Gurun mengatakan bahwa, Hana mengunggah konten promosi judi online tersebut pada Sabtu, 04 Juni 2022. Ia menilai bahwa postingan tersebut meresahkan, karena sosok Hana yang merupakan publik figure dan banyak menjadi perhatian masyarakat. Gurun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik untuk melengkapi laporan yang dibuat. Adapun barang bukti yang terlampir itu yakni sebuah tangkapan layar postingan judi online dari Instagram stories Hana Hanifah. ”Kami serahkan barang bukti yang berupa tangkapan layar postingan yang berupa promosi judi online di Instagram Story miliknya,” tuturnya. Dia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online. ”Kontennya sangat meresahkan, tidak etis, dan tidak baik selaku publik figur mengajak untuk mempromosikan akun judi online, berpotensi merusak generasi bangsa,” jelasnya.
Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Promosikan Judi Online
Selasa, 7 Juni 2022 - 16:44 WIB
Baca Juga :