Johnny Depp telah diputuskan menang dalam persidangannya dengan Amber Heard. Juri Pengadilan Fairfax di Virginia, Amerika Serikat telah mengabulkan gugatan Johnny Depp pada sidang pembacaan vonis, Rabu, 1 Juni 2022. Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat pernyataannya di media pada tahun 2018 silam dengan menyebut sang suami, Depp kerap melakukan KDRT kepadanya. Atas putusan tersebut, Heard wajib membayar US$ 15 Juta sebagai ganti rugi.Johnny Depp akhirnya mengeluarkan pernyataan panjang terkait putusan dalam gugatannya terhadap Amber Heard. Depp mengungkapkan bahwa tuduhan palsu yang diarahkan kepadanya itu telah sangat berpengaruh buruk bagi hidupnya.[caption id="attachment_521154" align="alignnone" width="740"]
Menang di Persidangan, Johnny Depp: Kebenaran Tak Pernah Binasa
Kamis, 2 Juni 2022 - 10:57 WIB
Baca Juga :