www.antvklik.com -Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, tim Cyber Polresta Tangerang akhirnya membekuk GS (18) di kawasan Jatiuwung Tangerang, pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu. GS diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (20/11/17).“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Rabu (22/11/17) malam.Ia menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu.Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.Atas perbuatannya mengunggah video, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus persekusi terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA, yang dituduh melakukan perbuatan mesum, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.Keenam tersangka itu berinisial G, T, A, I, S, dan N. Mereka melakukan peran-peran yang berbeda dalam perkara pengeroyokan, hingga penelanjangan ini.
Polisi Bekuk Penggugah Video Pasangan Kekasih di Cikupa
Kamis, 23 November 2017 - 19:48 WIB
Baca Juga :