Kebijakan penghentian Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’anini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ).Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/4).Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menambahkan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.[caption id="attachment_513517" align="alignnone" width="1600"]
Kemenag Hentikan Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an
Jumat, 15 April 2022 - 15:01 WIB
Baca Juga :