Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan sebanyak 81 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di halaman Mapolda DIY, Selasa (22/3).
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan ganja yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan jaringan nasional.
"Pemusnahan ganja pada hari ini merupakan rangkaian dari pengungkapan jaringan nasional Aceh, Medan, Bogor, Bandung, dan DIY yang berhasil diungkap Ditres Narkoba Polda DIY pada Bulan Desember Tahun 2021 lalu," ujarnya kepada wartawan di sela pemusnahan.
Ganja yang dimusnahkan terbagi dalam 64 paket kemasan yang terbungkus lakban. Barang haram ini didapat dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Diawali dari penangkapan 3 tersangka di Sleman, DIY, kemudian 2 tersangka di Bogor dan Bandung, serta 1 tersangka di Sumatera Utara dan Aceh. Ganja sebanyak itu rencananya akan diedarkan ke DIY dan Bali pada malam pergantian tahun 2022 lalu.
Menurut Bayu, pemusnahan ini sebagai wujud keterbukaan penyidik kepada publik terkait barang bukti sitaan hasil kejahatan.
"Pemusnahan ini merupakan transparansi dari para penyidik agar masyarakat tahu bahwa seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita itu memang benar-benar dimusnahkan dan merupakan amanat Undang-Undang 35 Tahun 2009," terangnya.
Pemusnahan ini kata Bayu sudah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Tamiang, Aceh pada 16 Maret lalu. Sebab meski yang menyita Polda DIY, tapi lokasinya di Tamiang sehingga proses peradilannya juga di sana.
Dikatakan Bayu, pihaknya sebelumnya juga sudah memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektare di daerah Gayo Lues, Aceh. Sementara hingga saat ini belum ada tersangka baru dari jaringan ganja nasional ini.
"Belum ada tersangka baru tapi kami berupaya mengungkap jaringan-jaringan semacam ini yang memang menyuplai narkotika ke wilayah Jogja," pungkasnya.
Andri Prasetiyo | Jogjakarta
Caption : Polda DIY musnahkan 81 Kg ganja kering dengan cara dibakar.
Baca Juga :