Polda DIY Musnahkan 81 Kg Ganja Kering Hasil Pengungkapan Jaringan Nasional

ganja (Foto : )

Pemusnahan ini kata Bayu sudah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Tamiang, Aceh pada 16 Maret lalu. Sebab meski yang menyita Polda DIY, tapi lokasinya di Tamiang sehingga proses peradilannya juga di sana.
Dikatakan Bayu, pihaknya sebelumnya juga sudah memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektare di daerah Gayo Lues, Aceh. Sementara hingga saat ini belum ada tersangka baru dari jaringan ganja nasional ini.
"Belum ada tersangka baru tapi kami berupaya mengungkap jaringan-jaringan semacam ini yang memang menyuplai narkotika ke wilayah Jogja," pungkasnya.
Andri Prasetiyo | Jogjakarta